Sehubungan dengan maraknya pesan berantai di media umum maupun aplikasi pesan singkat mengenai beberapa obat yang dihentikan dikonsumsi, sebagai berikut:
1. Obat PARAMEX Produksi PT. Konimex
2. Obat INZA Produksi PT Konimex
3. Obat INZANA Produksi PT Konimex
4. Obat CONTREX & CONTREXIN Produksi PT. Tempo Scan Pasific
5. HEMAVITON ENERGY DRINK Produksi PT. Tempo Scan Pasific
6. HEMAVITON ENERGY DRINK Produksi PT. Tempo Scan Pasific
7. BODREX & BODREXIN Produksi PT. Tempo Scan Pasific
8. NATURE diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB
9. SUPER TETRA diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB
10. STOP COLD diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB
Dengan ini Badan POM menegaskan kembali bahwa :
1. Surat Keputusan Kepala Badan POM tersebut ialah palsu yang bersumber dari orang yang tidak bertanggung jawab.
2. Bahwa Badan POM tidak pernah menerbitkan surat keputusan dan/atau surat perintah penarikan obat sebagaimana tercantum dalam pesan berantai yang beredar
3. Bahwa obat-obatan sebagaimana dimaksud dalam pesan berantai tersebut hingga ketika ini masih mempunyai nomor izin edar dari Badan POM, oleh hasilnya layak dan kondusif untuk dikonsumsi sesuai dengan petunjuk penggunaannya;
4. Informasi Klarifikasi telah kami tayangkan 5 kali di website (www.pom.go.id) semenjak tahun 2003
Berdasarkan penegasan tersebut di atas kami harap masyarakat tidak gundah dengan informasi yang menyesatkan berupa pesan berantai yang dibentuk oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Jika ingin memperoleh informasi lebih lanjut, masyarakat sanggup menghubungi Contact Center HaloBPOM 1-500-533, SMS di 0-81-21-9999-533, email: halobpom@pom.go.id, twitter: @bpom_ri, Facebook: Bpom RI atau melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM di seluruh Indonesia.