Terkait dengan ditetapkannya Keputusan Presiden No. 13/2018 ihwal Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, menerbitkan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor: B/21/M.KT.02/2018 ihwal Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama PNS Tahun 2018. Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka penegakan disiplin PNS dan untuk menjamin pelayanan publik berjalan optimal.
Isi Surat Edaran Menpan RB Nomor B/21/M.KT.02/2018 ihwal Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama PNS Tahun 2018 antara lain menegaskan kembali bahwa cuti bersama tahun 2018 tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS serta larangan menawarkan cuti tahunan sebelum dan setelah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, kecuali dengan alasan penting.
Selanjutnya Surat Edaran Menpan Nomor B/21/M.KT.02/2018 juga menegaskan larangan PNS memakai akomodasi dinas selama pulang kampung serta larang PNS mendapatkan hadiah atau suatu derma berafiliasi dengan jabatan. Secara tegas dalam dalam poin 4 SE Menpan dinyatakan “Pimpinan instansi pemerintah semoga melarang penggunaan akomodasi dinas, menyerupai kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik”. Selanjutnya dalam poin 5 dinyatakan “PNS tidak boleh mendapatkan hadiah atau suatu derma apa saja dari siapapun juga yang berafiliasi dengan jabatan dan/atau pekerjaannya”
Selanjutnya Surat Edaran Menpan Nomor B/21/M.KT.02/2018 juga menegaskan larangan PNS memakai akomodasi dinas selama pulang kampung serta larang PNS mendapatkan hadiah atau suatu derma berafiliasi dengan jabatan. Secara tegas dalam dalam poin 4 SE Menpan dinyatakan “Pimpinan instansi pemerintah semoga melarang penggunaan akomodasi dinas, menyerupai kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik”. Selanjutnya dalam poin 5 dinyatakan “PNS tidak boleh mendapatkan hadiah atau suatu derma apa saja dari siapapun juga yang berafiliasi dengan jabatan dan/atau pekerjaannya”
Disebutkan lebih lanjut, bagi PNS yang pada dikala cuti bersama, alasannya tugasnya harus menawarkan pelayanan kepada masyarakat, contohnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, forum pemasyarakatan dan lain-lain, sehingga tidak sanggup melaksanakan cuti bersama, sanggup diberikan komplemen cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 333 Ayat (3) PP No. 11/2017 ihwal Manajemen PNS.
Penetapan tujuh hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 H, dinilai sudah cukup. Menteri Asman meminta semoga setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, pimpinan instansi sanggup memastikan seluruh acara instansi pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, pimpinan instansi juga diminta untuk melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan SE tersebut, serta meneruskannya kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing hingga ke unit organisasi yang paling rendah.
Download Surat Edaran
Download Surat Edaran
===============================