RPP Ekonomi Kelas 10 Sekolah Menengan Atas Kurikulum 2013 Revisi 2017 |
Pertama, kami ucapkan selamat bertemu pada RPP Ekonomi Kelas 10 Sekolah Menengan Atas Kurikulum 2013 Revisi 2017 sesuai dengan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH yang disusun sedemikian rupa sesuai dengan kebutuhan para rekan guru dalam melakukan Kurikulum 2013 sesuai dengan konsep dan pelaksanaannya.
Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka ketentuan yang mengatur ihwal Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Muatan Pembelajaran dalam Struktur Kurikulum, Silabus, Pedoman Mata Pelajaran, dan Pembelajaran Tematik Terpadu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 ihwal Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 ihwal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 ihwal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 ihwal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka ketentuan yang mengatur ihwal Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Muatan Pembelajaran dalam Struktur Kurikulum, Silabus, Pedoman Mata Pelajaran, dan Pembelajaran Tematik Terpadu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 ihwal Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 ihwal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 ihwal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 ihwal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.