Berikut ini Surat Penegasan Dirjen GTK : Honorer di Sekolah Negeri Boleh Ikut PPG tahun 2018 asalkan honorer tersebut mempunyai SK pengangkatan minimal sesuai dengan petunjuk BOS yakni melalui SK Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Provinsi, tentu akan lebih baik jikalau pengangkatannya menurut SK Bupati/Wali Kota/Gubernur. Berikut salinan Surat Verifikasi dan validasi Berkas PPG dalam Jabatan yang berisi Penegasan Dirjen GTK bahwa Honorer di Sekolah Negeri Boleh Ikut PPG tahun 2018.
Surat Penegasan Dirjen GTK, Honorer di Sekolah Negeri Boleh Ikut PPG tahun 2018 |
Berikut Salinan isi Surat Penegasan Dirjen GTK Honorer di Sekolah Negeri Boleh Ikut PPG tahun 2018 dengan tajuk Verifikasi dan validasi Berkas PPG dalam Jabatan; “Dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tahun 2017 ihwal Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan ialah guru pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama, maka guru bukan PNS yang mengajar disekolah negeri sanggup mengikuti PPG Dalam Jabatan denganSK pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. Persyaratan bagi guru bukan PNS disekolah negeri tersebut hanya berlaku untuk registrasi dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran pertolongan profesi pendidik, kecuali yang bersangkutan bertugas di sekolah swasta atau menjadi PNS”
Link Download Surat Verifikasi dan validasi Berkas PPG dalam Jabatan yang berisi Penegasan Dirjen GTK bahwa Honorer di Sekolah Negeri Boleh Ikut PPG tahun 2018 (disini)
Demikian informasi tentang Surat Verifikasi dan validasi Berkas PPG dalam Jabatan yang berisi Penegasan Dirjen GTK bahwa Honorer di Sekolah Negeri Boleh Ikut PPG tahun 2018, semoga bermanfaat. Selamat bagi Anda tenaga honorer yang sudah mempunyai SK pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi atau yang lebih tinggi.