Untuk meningkatkan produktifitas dan kinerja pegawai, Kementerian Pendidikan dan memberikan penghargaan kepada pegawai berprestasi. Berkenaan dengan hal di tersebut telah ditetapkan Permendikbud Nomor 30 [Tahun] 2018 (Tentang) Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan.
Berdasarkan Pasal 2 & 3 Permendikbud Nomor 30 [Tahun] 2018 Tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (kemendikbud), dinyatakan bahwa Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Berprestasi berdasarkan prinsip: a) legalitas, yakni Penghargaan yang diberikan secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b) objektivitas; yakni pengambilan keputusan untuk pemberian Penghargaan didasari sikap jujur dan adil dalam menilai data dan fakta, tanpa dipengaruhi pendapat & pertimbangan pribadi atau golongan. c) keterbukaan, yakni merupakan pemberian Penghargaan yang dilaksanakan melalui proses secara transparan dan dapat diketahui secara umum.
Sesuai Pasal 4 Permendikbud Nomor 30 [Tahun] 2018 Tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (kemendikbud), dinyatakan bahwa Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Berprestasi bertujuan untuk:
a. pengakuan dan penghormatan atas prestasi kerja dan dedikasi dalam melaksanakan tugas;
b. peningkatan motivasi dan semangat kerja dalam melaksanakan tugasnya;
c. peningkatan kinerja & produktivitas;
d. peningkatan integritas dalam bekerja;
e. mewujudkan nilai kompetitif dalam lingkungan kerja;
f. mendorong untuk melaksanakan nilai-nilai keteladanan dalam bekerja;
g. diprioritaskan memperoleh tanda kehormatan lainnya;
h. diberikan kesempatan mengembangkan kompetensi melalui pendidikan formal & pelatihan; &
i. diberikan kesempatan memperoleh pengembangan karier sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bentuk Penghargaan diatur dalam Pasal 5 Permendikbud Nomor 30 [Tahun] 2018 Tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (kemendikbud), yakni berupa a) pin Penghargaan terbuat dari emas; & b) piagam Penghargaan. Selain itu Penghargaan diberikan dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Siapa Penerima Penerima Penghargaan di Lingkungan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan ? Berdasarkan Pasal 6 Permendikbud Nomor 30 [Tahun] 2018, dinyatakan bahwa Pegawai yang berhak menerima Penghargaan terdiri atas: a) Pejabat Pimpinan Tinggi; b) Pejabat Administrator; c) Pejabat Pengawas; d) Pejabat Pelaksana; & e) Pejabat Fungsional.
Persyaratan penerima Penghargaan bagi Pegawai Berprestasi dilingkungan Kemdikbud/Kemendikbud diatur dalam Pasal 7 & 8 Permendikbud Nomor 30 [Tahun] 2018, yakni
a. dalam 2 (dua) tahun tidak dijatuhi hukuman disiplin Pegawai tingkat ringan & sedang;
b. dalam 5 (lima) tahun tidak dijatuhi hukuman disiplin Pegawai tingkat berat;
c. tidak pernah dikenakan hukuman pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
d. memiliki hasil penilaian prestasi kerja Pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah Baik dengan nilai paling rendah 86 (delapan puluh enam) untuk setiap unsurnya; dan
e. mengikuti dan lolos seleksi Penilaian Pegawai Berprestasi.
Persyaratan tersebut dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi surat keputusan pangkat dan/atau jabatan terakhir;
b. daftar penilaian prestasi kerja Pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir yang terdiri atas:
1. rencana & realisasi SKP; &
2. penilaian perilaku kerja.
c. surat keterangan dari Inspektorat Jenderal Kementerian bahwa:
1. Pegawai yang bersangkutan tidak sedang dijatuhi sanksi atau hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, atau berat;
2. Pegawai yang bersangkutan tidak pernah dihukum penjara dan/atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; &
3. Pegawai yang bersangkutan tidak pernah melakukan perbuatan tercela dalam kedinasan maupun di lingkungan masyarakat.
Selengkapnya terkait pedoman Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan & ketentuan lainnya silahkan download Permendikbud Nomor 30 [Tahun] 2018 Tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 30 [Tahun] 2018 Tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan. Semoga bermanfaat terima kasih.