Pangkat ialah kedudukan yang menunjukkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil menurut jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan dipakai sebagai dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan dedikasi Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat sanggup dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan sempurna pada waktunya dan sempurna kepada orangnya.
Ada Guru PNS yang bertanya “Apakah Kenaikan Pangkat Guru PNS sesuai Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Jawabannya Kenaikan Pangkat Guru PNS Bisa kurang dari 4 tahun, asal jumlah angka kredit sudah mencapai ketentuan yang dipersyaratkan. Mengapa ada yang menyatakan harus 4 tahun, ini disebabkan dalam keadaan normal asumsi untuk mencapai angka kredit yang ditentukan sebagai persyaratan kenaikan pangkat rata-rata gres diperoleh sesudah 4 tahun berjalan.
Kepastian diperbolehkannya Kenaikan Pangkat Guru PNS Bisa kurang dari 4 tahun ini terlihat dari tanggapan BKN pada laman Pengaduan atau https://lapor.go.id/. Berikut ini kutipan tanggapan BKN terkait diperbolehkannya Kenaikan Pangkat Guru PNS Bisa kurang dari 4 tahun.
Laman Referensi: https://lapor.go.id/pengaduan/1856376/konsultasi-kenaikan-pangkat-fungsional-guru.html
Demikian isu wacana Kenaikan Pangkat Guru PNS Bisa kurang dari 4 tahun. Semoga bermanfaat, Terima kasih