Lingkungan hidup yakni istilah yang sanggup meliputi segala makhluk hidup dan makhluk tak hidup di alam yang ada di Bumi. Semua itu bab dari Bumi, yang berfungsi secara alami tanpa campur tangan insan yang berlebihan.
Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup yakni kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk insan dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan insan serta makhluk hidup lain.
Ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang disebut dengan Wawasan Nusantara dalam melakukan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.
Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
Indonesia termasuk dalam perjanjian: Biodiversitas, Perubahan Iklim, Desertifikasi, Spesies yang Terancam, Sampah Berbahaya, Hukum Laut, Larangan Ujicoba Nuklir, Perlindungan Lapisan Ozon, Polusi Kapal, Perkayuan Tropis 83, Perkayuan Tropis 94, Dataran basah, Perubahan Iklim - Protokol Kyoto (UU 17/2004), Perlindungan Kehidupan Laut (1958) dengan UU 19/1961.
Masalah lingkungan hidup di Indonesia
a. Bahaya alam: banjir, kemarau panjang, tsunami, gempa bumi, gunung berapi, kebakaran hutan, gunung lumpur, tanah longsor,limbah industri, limbah pariwisata, limbah rumah sakit.
b. penebangan hutan secara liar/pembalakan hutan
c. polusi air dari limbah industri dan pertambangan
d. polusi udara di tempat perkotaan
e. asap dan kabut dari kebakaran hutan
f. perambahan suaka alam/suaka margasatwa perburuan liar, perdagangan dan pembasmian binatang liar yang dilindungi
g. penghancuran terumbu karang
h. pembuangan sampah B3/radioaktif dari negara maju
i. pembuangan sampah tanpa pemisahan/pengolahan
j. semburan lumpur liar di Sidoarjo, Jawa Timur
k. hujan asam yang merupakan akhir dari polusi udara.
Sumber : wikipedia