MAKNA, KEDUDUKAN DAN FUNGSI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPPU)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal wacana kegentingan yang memaksa. Hal ini sejalan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa dalam hal wacana kegentingan yang memaksa, Presiden berhak memutuskan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam sistem aturan nasional yaitu sederajat dengan Undang-undang. Namun, Perppu ini jangka waktunya terbatas (sementara) lantaran secepat mungkin harus dimintakan persetujuan pada DPR, yaitu pada persidangan berikutnya. Apabila Perppu itu disetujui oleh DPR, akan dijadikan UU. Sedangkan,apabila Perppu itu tidak disetujui oleh DPR, akan dicabut
Adapun Fungsi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana halnya Undang-Undang adalah:
1. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945
2. Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
3. Pengaturan lebih lanjut dalam ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya