KEPALA SEKOLAH TIDAK LAGI DIBEBANI JAM MENGAJAR |
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementrian Pendidikan, Sumarna Surapranata dikala memperlihatkan kode pada Diklat Tenaga Kependidikan Menengah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Sheraton, Makassar, Selasa (7/6/2017).
“Mulai semester depan, kepala sekolah tidak lagi dibebani jam mengajar. Tugas utama yaitu manajerial, supervisi dan meningkatkan kompetensi kewirausahaan,” sebut Sumarna.
Kendati tidak lagi dibebani jam mengajar, namun kepala sekolah tetal menerima kontribusi profesi.
“Namun jikalau sekolah yang kurang tenaga pengajar menyerupai Pangkep dan Selayar, maka kepala sekolah tetap mengajar.” sebutnya.
Selain itu kepala sekolah tidak ada lagi periodesasi. Artinya jabatannya tidak dibatasi waktu. Namun, kepala sekolah sanggup dipindahkan ke sekolah lain untuk meningkatkan kualitas sekolah.
Ia menyebutkan Sulawesi Selatan satu-satunya provinsi di Indonesia yang punya konsen dengan peningkatan kualitas kepala sekolah dan guru.
Di tamat sambutannya beliau berharap Syahrul Yasin Limpo Gubernur sebagai Gubernur Sulawesi Selatan sanggup berkiprah di tingkat nasional untuk mengaplikasikan apa yang telah dilakukan di Sulsel. (http://liputan8.com/)
======================================================