Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019

JADWAL PENYELENGGARAAN  PEMILIHAN UMUM (PEMILU) TAHUN 2019

Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu ialah sarana  pelaksanaan  kedaulatan  rakyat  untuk  memilih Anggota Dewan  Perwakilan  Rakyat,  Anggota  Dewan Perwakilan  Daerah, Presiden  dan  Wakil  Presiden dan untuk  memilih  Anggota  Dewan  Perwakilan  Rakyat Daerah,  yang  dilaksanakan  secara  langsung,  umum, bebas,  rahasia,  jujur,  dan  adil  dalam  Negara  Kesatuan Republik  Indonesia  berdasarkan  Pancasila  dan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peserta  Pemilu  adalah  partai  politik  untuk  Pemilu anggota  DPR,  anggota  DPRD  provinsi,  anggota  DPRD kabupaten/kota,  perseorangan  untuk  Pemilu  anggota DPD,  dan  pasangan  calon  yang  diusulkan  oleh  partai politik  atau  gabungan  partai  politik  untuk  Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Tahapan Jadwal Penyelenggaraan  Pemilihan Umum Tahun 2019 terdiri atas: a)  sosialisasi; b)  perencanaan  program  dan  anggaran  serta penyusunan  peraturan  pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;  c)  pemutakhiran  data  Pemilih  dan  penyusunan  daftar Pemilih;  d)  registrasi dan verifikasi Peserta Pemilu;  e)  penetapan Peserta Pemilu;  f)  penetapan  jumlah  kursi  dan  penetapan  tempat pemilihan;  g)  pencalonan  Presiden  dan  Wakil  Presiden  serta anggota  DPR,  DPD,  DPRD  Provinsi,  dan  DPRD Kabupaten/Kota; h)  masa kampanye Pemilu;  i)  masa tenang;  j)  pemungutan dan penghitungan suara;  k)  penetapan hasil Pemilu; dan  l)  pengucapan  sumpah/janji  Presiden  dan  Wakil Presiden  serta  anggota  DPR,  DPD,  DPRD  Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Link Download Jadwal lengkap Penyelenggaraan  Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 (Disini)

Jadwal Penyelenggaraan  Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 untuk menentukan anggota DPRD, dewan perwakilan rakyat dan DPD serta Presiden dan Wapres akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019. Sebagaimana diketahui pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 akan dilaksanakan sertan untuk menentukan anggota DPRD, dewan perwakilan rakyat dan DPD sekaligus Presiden dan Wakil Presiden. Berikut Jadwal lengkap Penyelenggaraan  Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019

1. Pendaftaran parpol akseptor Pemilu: 3-16 Oktober 2017
2.  Penelitian administrasi: 17 Oktober-15 Desember 2017
3. Verfikasi faktual kepengurusan di tingkat sentra dan provinsi: 15 Desember 2017-3 Januari 2018
4. Verfikasi faktual kepengurusan di tingkat kabupaten/kota : 15 Desember 2017-5 Februari 2018
5.  Rekapitulasi hasil verifikasi faktual: 6-17 Februari 2018
6.  Pengumuman parpol akseptor pemilu: 18 - 20 Februari 2018
7. Penyelesaian sengketa penetapan parpol akseptor pemilu: 19 Februari-17 April 2018
8.  Pembentukan badan-badan penyelenggara: 9 Januari-10 April 2018
9.   Pendaftaran calon anggota DPD: 26 Maret-26 April 2018
10. Pendaftaran anggota dewan perwakilan rakyat dan DPRD: 4-17 Juli 2018
11. Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden: 4-10 Agustus 2018 
12. Masa kampanye: 23 September 2018-13 April 2019

TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN  PEMILIHAN UMUM (PEMILU) TAHUN 2019

13.  Masa tenang: 14-16 April 2019
14.  Pemungutan suara: 17 April 2019
15.  Penetapan hasil pemilu pasca putusan MK: 17-23 September 2019
16. Peresmian keanggotaan DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, dewan perwakilan rakyat dan DPD: Juli-September 2019
17. Sumpah akad peresmian presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2019

===================================





= Baca Juga =



LihatTutupKomentar