PERMENPAN RB NO 28 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN |
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/2/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya tidak sesuai dengan perkembangan tuntutan kompetensi dan profesi Pengembang Teknologi Pembelajaran. Oleh sebab itu, Kementerian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Permenpan RB Nomor (No) 28 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Permenpan RB Nomor (No) 28 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran disampaikan Rincian Butir Kegiatan Dan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Dan Angka Kreditnya yang tertuang dalam Lampiran 1.
Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor (No) 28 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Sedangkan Pengembangan teknologi pembelajaran adalah suatu proses analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian dan penilaian model teknologi pembelajaran. Adapun yang dimaksud Teknologi pembelajaran adalah studi dan etika praktek untuk memfasilitasi pembelajaran dan meningkatkan kinerja dengan menciptakan, menggunakan, dan mengelola proses teknologi dan sumber daya yang tepat.
Berdasarkan pasal 3 dan 4 Permenpan RB Nomor (No) 28 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, dinyatakan bahwa Pengembang Teknologi Pembelajaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengembangan teknologi pembelajaran pada Instansi Pusat dan Daerah. Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. yang terdiri atas:
a. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama;
b. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda;
c. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya; dan
d. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama.
PERMENPAN RB NOMOR 28 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN DAN ANGKA KREDITNYA |
PERMENPAN RB NO 28 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN DAN ANGKA KREDITNYA |
Sesuai pasal Pasal 6 Permenpan RB Nomor (No) 28 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, dinyatakan Unsur penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran teridi dari:
a. unsur utama; yakni
1) pendidikan;
2) pengembangan teknologi pembelajaran; dan
3) pengembangan profesi.
b. unsur penunjang, yakni
1) pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pengembangan teknologi pembelajaran;
2) peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pengembangan teknologi pembelajaran;
3). keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
4). keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional PTP;
5). perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
6) perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya
Selengkapnya silahkan download Permenpan RB Nomor (No) 28 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan angka kreditnya.