Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Perihal Pemberian Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2017
Dalam  rangka  mendukung  fungsi  dan  kiprah strategis  pendidik  dan  tenaga  kependidika, kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan


Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan dinyatakan bahwa:
(1)  Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga  Kependidikan  yang  menghadapi  permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
(2)  Perlindungan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) meliputi perlindungan:
a.  hukum;
b.  profesi;
c.  keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau 
d.  hak atas kekayaan intelektual.
(3)  Perlindungan  hukum  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (2) huruf a meliputi proteksi terhadap:
a.  tindak kekerasan;
b.  ancaman;
c.  perlakuan diskriminatif;
d.  intimidasi; dan/atau 
e.  perlakuan tidak adil, dari  pihak  peserta  didik,  orang  tua  peserta  didik, Masyarakat,  birokrasi,  dan/atau  pihak  lain  yang  terkait dengan  pelaksanaan  tugas  sebagai  Pendidik  dan  Tenaga Kependidikan.
(4)  Perlindungan  profesi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (2) karakter b meliputi proteksi terhadap:
a.  pemutusan  hubungan  kerja  yang  tidak  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.  dukungan imbalan yang tidak wajar;
c.  pembatasan dalam memberikan pandangan;
d.  pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e.  pembatasan  atau  pelarangan  lain  yang  sanggup menghambat  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan dalam melakukan tugas.
(5)  Perlindungan  keselamatan  dan  kesehatan  kerja sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  huruf  c  meliputi proteksi terhadap risiko:
a.  gangguan keamanan kerja; 
b.  kecelakaan kerja;
c.  kebakaran pada waktu kerja;
d.  peristiwa alam; 
e.  kesehatan lingkungan kerja; dan/atau 
f.  risiko lain.
(6)  Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (2)  huruf  d  berupa  proteksi terhadap:
a.  hak cipta; dan/atau
b.  hak kekayaan industri.

Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (Disini)

Demikian gosip wacana Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, agar bermanfaat. 


======================================


= Baca Juga =



LihatTutupKomentar